PERNIKAHAN HANYA DI IZINKAN JIKA, PRIA DAN WANITA SUDAH MENCAPAI UMUR 19 TAHUN DALAM HAL UMUR PRIA DAN WANITA BELUM MENCAPAI UMUR 19 TAHUN, PERNIKAHAN DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MEMPEROLEH DISPENSASI DARI PENGADILAN AGAMA (PA) NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA MEMBAYAR RP 600.000,-, DISETOR LANGSUNG KE BANK MENGGUNAKAN KODE BILLING PNBP NR.. ZONA INTEGRITAS KUA, TOLAK GRATIFIKASI DAN KORUPSI, LAPORKAN JIKA TERBUKTI !!!

Keterangan Tentang Tanggal Putusan / Penetapan Pengadilan Agama pada Akta Cerai


Assalamu'alaiku Warahmatullahi Wabarakatuh
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari PPN dan wakil PPN, Tentang tanggal Putusan / Penetapan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetep pada Akta Cerai untuk menghitung masa iddah, ini merupakan hasil konsultasi dari Hakim Tinggi Agama, dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:

"Tanggal Putusan/Penetapan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada Akta Cerai adalah tanggal yang ditulis di atas (pada hari ini.........tanggal.......M, bersamaan tanggal.......H.) berdasarkan dsb.........., baik unutk Cerai Thalak maupun Cerai Gugat"

Untuk lebih jelasnya sobat bisa download filenya di bawah ini.
     Download here
Share on Google Plus

About Rusman 45

Blog Kantor Urusan Agama Kecamatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran atau pandangan secara garis besar mengenai keberadaan dan keadaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur. Yang didalamnya selalu ada kegiatan-kegiatan hingga para pembaca dapat dengan mudah melihat dan mendapatkan informasi.

0 komentar:

Posting Komentar