Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari PPN dan wakil PPN, Tentang tanggal Putusan / Penetapan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetep pada Akta Cerai untuk menghitung masa iddah, ini merupakan hasil konsultasi dari Hakim Tinggi Agama, dengan ini menerangkan hal-hal sebagai berikut:
"Tanggal Putusan/Penetapan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada Akta Cerai adalah tanggal yang ditulis di atas (pada hari ini.........tanggal.......M, bersamaan tanggal.......H.) berdasarkan dsb.........., baik unutk Cerai Thalak maupun Cerai Gugat"
Untuk lebih jelasnya sobat bisa download filenya di bawah ini.
Untuk lebih jelasnya sobat bisa download filenya di bawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar