PERNIKAHAN HANYA DI IZINKAN JIKA, PRIA DAN WANITA SUDAH MENCAPAI UMUR 19 TAHUN DALAM HAL UMUR PRIA DAN WANITA BELUM MENCAPAI UMUR 19 TAHUN, PERNIKAHAN DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MEMPEROLEH DISPENSASI DARI PENGADILAN AGAMA (PA) NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA MEMBAYAR RP 600.000,-, DISETOR LANGSUNG KE BANK MENGGUNAKAN KODE BILLING PNBP NR.. ZONA INTEGRITAS KUA, TOLAK GRATIFIKASI DAN KORUPSI, LAPORKAN JIKA TERBUKTI !!!

Daftar Isi

  1. 2019, Pemerintah Naikkan Honor Penyuluh Agama Non-PNS
  2. Kemenag Luncurkan Program Kampung Zakat
  3. Kemenag Minta Kanwil Sosialisasikan Kembali Aturan Pengeras Suara di Masjid
  4. Kemenag Siapkan Regulasi Pemberian Tunjangan Tugas Tambahan bagi Kepala KUA
  5. Kepala KUA Diingatkan Tak Main Pungli Lagi – New!
  6. Ketika Kakan Kemenag Bone Dikira Petugas PPIH – New!
  7. Matahari Melintas di atas Kabah pada 15 dan 16 Juli, Saatnya Cek Arah Kiblat
  8. Pameran Mini Kemenag Bone, Pertahankan Kearifan Lokal – New!
  9. Pengumuman Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama RI Tahun 2018
  10. Provinsi Bali Raih Perangkat I KUA Teladan Nasional 2018
  11. Sekjen Kemenag RI Melakukan Kunjungan Kerja di Kantor Kementerian Agama Kab. Bone
  12. Terkait SI-EKA, Bimas Islam Kemenag Kab. Bone Adakan Sosialisasi

0 komentar:

Posting Komentar