PERNIKAHAN HANYA DI IZINKAN JIKA, PRIA DAN WANITA SUDAH MENCAPAI UMUR 19 TAHUN DALAM HAL UMUR PRIA DAN WANITA BELUM MENCAPAI UMUR 19 TAHUN, PERNIKAHAN DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MEMPEROLEH DISPENSASI DARI PENGADILAN AGAMA (PA) NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA MEMBAYAR RP 600.000,-, DISETOR LANGSUNG KE BANK MENGGUNAKAN KODE BILLING PNBP NR.. ZONA INTEGRITAS KUA, TOLAK GRATIFIKASI DAN KORUPSI, LAPORKAN JIKA TERBUKTI !!!

Prosedur Nikah dan Rujuk

1. ALUR PELAYANAN NIKAH
                         
 

2. USIA BERAPA SEBAIKNYA ANDA MENIKAH?

Untuk calon suami : 25 Tahun
Untuk calon istri : 21 Tahun
Di bawah umur tersebut di atas tetap bisa menikah jika:
Mendapat ijin orang tua/wali sebelum usia 21 tahun. (UU No.1 tahun 1974 pasal 6 ayat:2)
Mendapat ijin/dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan di bawah usia 16 tahun bagi calon istri. (UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat: 2)
3. APA SAJA PERSYARATAN ADMINISTRASI?

1. Meminta surat keterangan dari kelurahan masing-masing
  • Keterangan Untuk Nikah (Model N1)
  • Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  • Keterangan Orang Tua (Model N4)
2. Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 :5 lbr, 4x6 :2 lbr
3. Photo copy e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan NIK baru.
4. Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah kecamatan domisili, maka dilampirkan Surat Pengantar   Rekomendasi/Kehendak Nikah dari KUA sesuai domisili.

5. Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 6000

Duda/janda boleh menikah kembali dengan memenuhi persyaratan di atas, bagi Duda/janda Cerai harus dilengkapi dengan Akta Cerai dan Penetapan/ Putusan dari Pengadilan Agama dan bagi Duda/janda Mati harus dilengkapi Surat Keterangan Mati Model N6) dari Kelurahan dan harus sudah lepas masa iddah.

4. BERAPA BIAYA NIKAH ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama : Nikah/Rujuk dilaksanakan di :

Kantor KUA pada hari dan jam kerja : Rp. 0,-
Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja : Rp. 600.000,-

5. DASAR HUKUM NIKAH DAN RUJUK

Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
PPRI No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang- undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
PPRI No.10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
PPRI No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
PPRI No.54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No. M.01 HL.03.01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kepmendagri No. 97 Tahun 1978 Tentang Penunjukkan Pemuka Agama Sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan Bagi Umat Kristen Indonesia yang Tunduk Kepada Staatblad 1933-75 Jo Staatblad 1936-607 dan Bagi Umat Hindu dan Budha.

JIKA ADA HAL YANG PERLU PENJELASAN LEBIH LANJUT, KE MANA HARUS BERTANYA?

Apabila ada hal-hal yang belum jelas silahkan untuk menghubungi Kantor Urusan Agama ( atau di KUA Kecamatan dimana anda tinggal)

0 komentar:

Posting Komentar