PERNIKAHAN HANYA DI IZINKAN JIKA, PRIA DAN WANITA SUDAH MENCAPAI UMUR 19 TAHUN DALAM HAL UMUR PRIA DAN WANITA BELUM MENCAPAI UMUR 19 TAHUN, PERNIKAHAN DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MEMPEROLEH DISPENSASI DARI PENGADILAN AGAMA (PA) NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA MEMBAYAR RP 600.000,-, DISETOR LANGSUNG KE BANK MENGGUNAKAN KODE BILLING PNBP NR.. ZONA INTEGRITAS KUA, TOLAK GRATIFIKASI DAN KORUPSI, LAPORKAN JIKA TERBUKTI !!!

Maklumat Layanan KUA

MAKLUMAT lAYANAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SE KABUPATEN BONE

"Kami siap memberikan Pelayanan Sesuai dengan standar Pelayanan dan Apabila Kami Tidak Memberikan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang tidak Ditetapkan Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan."

0 komentar:

Posting Komentar