PERNIKAHAN HANYA DI IZINKAN JIKA, PRIA DAN WANITA SUDAH MENCAPAI UMUR 19 TAHUN DALAM HAL UMUR PRIA DAN WANITA BELUM MENCAPAI UMUR 19 TAHUN, PERNIKAHAN DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MEMPEROLEH DISPENSASI DARI PENGADILAN AGAMA (PA) NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA MEMBAYAR RP 600.000,-, DISETOR LANGSUNG KE BANK MENGGUNAKAN KODE BILLING PNBP NR.. ZONA INTEGRITAS KUA, TOLAK GRATIFIKASI DAN KORUPSI, LAPORKAN JIKA TERBUKTI !!!

Kecamatan Tanete Riattang Timur Dalam Angka 2019

Sumber: Badan Pusat Statistik
Buku ini menyajikan data untuk digunakan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan serta membantu para pemangku kepentingan dalam memahami kondisi umum kecamatan Tanete Riattang Timur

Silahkan Download Filenya di sini.
Ukuran File : 2.47 MB

0 komentar:

Posting Komentar