PERNIKAHAN HANYA DI IZINKAN JIKA, PRIA DAN WANITA SUDAH MENCAPAI UMUR 19 TAHUN DALAM HAL UMUR PRIA DAN WANITA BELUM MENCAPAI UMUR 19 TAHUN, PERNIKAHAN DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MEMPEROLEH DISPENSASI DARI PENGADILAN AGAMA (PA) NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA MEMBAYAR RP 600.000,-, DISETOR LANGSUNG KE BANK MENGGUNAKAN KODE BILLING PNBP NR.. ZONA INTEGRITAS KUA, TOLAK GRATIFIKASI DAN KORUPSI, LAPORKAN JIKA TERBUKTI !!!

Sambutan Kepala KUA

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Karena engkaulah satu-satunya pemberi rahmat, nikmat dan karunianya, hingga blog Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan dapat diselesaikan. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW, mudah-mudahan kita selalu mendapatkan safaatnya pada yaumil qiyamah.

Blog Kantor Urusan Agama Kecamatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran atau pandangan secara garis besar mengenai keberadaan dan keadaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur. yang di dalamnya selalu ada kegiatan-kegiatan hingga para pembaca dapat dengan mudah melihat dan mendapatkan informasi. Demikian, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam mewujudkan pelayan prima. Dan semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,


Kepala KUA Kec. Tanete Riattang Timur



TAHERONG. S.Ag., MH

0 komentar:

Posting Komentar