PERNIKAHAN HANYA DI IZINKAN JIKA, PRIA DAN WANITA SUDAH MENCAPAI UMUR 19 TAHUN DALAM HAL UMUR PRIA DAN WANITA BELUM MENCAPAI UMUR 19 TAHUN, PERNIKAHAN DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MEMPEROLEH DISPENSASI DARI PENGADILAN AGAMA (PA) NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA MEMBAYAR RP 600.000,-, DISETOR LANGSUNG KE BANK MENGGUNAKAN KODE BILLING PNBP NR.. ZONA INTEGRITAS KUA, TOLAK GRATIFIKASI DAN KORUPSI, LAPORKAN JIKA TERBUKTI !!!

Program Kerja KUA

  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengawasan Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan Rujuk;
  • Meningkatkan Kualitas Data Statistik Layanan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
  • Meningkatkan Kualitas Layanan Bimbingan Keluarga Sakinah;
  • Meningkatkan Kualitas Layanan Bimbingan Kemasjidan;
  • Meningkatkan Kualitas Layanan Bimbingan Hisab Rukyat dan Pembinaan Syari'ah;
  • Meningkatkan Kualitas Layanan Bimbingan dan Penerangan Agama Islam;
  • Meningkatkan Kualitas Layanan Bimbingan Zakat dan Wakaf;
  • Meningkatkan Kualitas Layanan Ketatausahaan dan Kerumahtanggan KUA;
  • Meningkatkan Kualitas Layanan Manasik Haji Bagi haji Reguler.

0 komentar:

Posting Komentar