PERNIKAHAN HANYA DI IZINKAN JIKA, PRIA DAN WANITA SUDAH MENCAPAI UMUR 19 TAHUN DALAM HAL UMUR PRIA DAN WANITA BELUM MENCAPAI UMUR 19 TAHUN, PERNIKAHAN DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MEMPEROLEH DISPENSASI DARI PENGADILAN AGAMA (PA) NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA MEMBAYAR RP 600.000,-, DISETOR LANGSUNG KE BANK MENGGUNAKAN KODE BILLING PNBP NR.. ZONA INTEGRITAS KUA, TOLAK GRATIFIKASI DAN KORUPSI, LAPORKAN JIKA TERBUKTI !!!

Kemenag Minta Kanwil Sosialisasikan Kembali Aturan Pengeras Suara di Masjid

Jakarta, bimasislam --- Kementerian Agama meminta jajarannya kembali mensosialisasikan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan,  aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla sudah ada sejak 1978. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

"Hingga saat ini, belum ada perubahan," kata Muhammadiyah Amin di Jakarta,  Jumat (24/08).

Menurutnya,  Instruksi Dirjen Bimas Islam ini antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushola. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.

Namun, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. "Untuk itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978 lalu," tegasnya.

Dalam instruksi tersebut, lanjut mantan Rektor IAIN Gorontalo ini, dipaparkan bahwa pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat.

"Pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Demikian juga sholat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam solat dan doa. Sedangkan dzikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung dengan Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik kedalam atau keluar," demikian Amin membacakan salinan instruksi.

Hal lain yang diatur dalam instruksi ini terkait waktu penggunaan pengeras suara. Amin mengatakan,  instruksi Dirjen secara jelas dan rinci sudah mengatur waktu-waktu penggunan pengeras suara.

"Misalnya, pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu salat subuh, dan sebagainya," jelas Muhammadiyah Amin.

Melaui surat edaran yang diterbitkan hari ini,  Muhammadiyah Amin meminta Kanwil Kemenag untuk kembali mensosialisasikan instruksi Dirjen Bimas Islam 1978. "Kami meminta segenap jajaran, dapat mensosialisasikan kembali aturan tersebut," katanya.

"Kami juga minta Kantor Urusan Agama (KUA) maupun penyuluh agama di seluruh Indonesia untuk ikut mensosialisasikannya," jelas Amin.

Hal itu misalnya dilakukan dengan menggandakan instruksi Dirjen tentang penggunaan pengeras suara pada masjid, langgar, dan mushola lalu membagikannya kepada masyarakat sambil dijelaskan substansinya. Instruksi tersebut juga agar dijadikan sebagai bahan pembinaan keagamaan yang dilakukan kepada masyarakat.

Dengan disosialisasikan kembali aturan penggunaan pengeras suara, Muhammadiyah Amin berharap masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang aturan tersebut.

Berikut ini, Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid, Langgar dan Musholla, dan Infografis Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara (silakan klik untuk mengunduh).
  
Sumber : kemenag.go.id
Penulis : Indah Limy
Editor : Khoiron
Share on Google Plus

About Rusman 45

Blog Kantor Urusan Agama Kecamatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran atau pandangan secara garis besar mengenai keberadaan dan keadaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur. Yang didalamnya selalu ada kegiatan-kegiatan hingga para pembaca dapat dengan mudah melihat dan mendapatkan informasi.

0 komentar:

Posting Komentar