PERNIKAHAN HANYA DI IZINKAN JIKA, PRIA DAN WANITA SUDAH MENCAPAI UMUR 19 TAHUN DALAM HAL UMUR PRIA DAN WANITA BELUM MENCAPAI UMUR 19 TAHUN, PERNIKAHAN DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MEMPEROLEH DISPENSASI DARI PENGADILAN AGAMA (PA) NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA MEMBAYAR RP 600.000,-, DISETOR LANGSUNG KE BANK MENGGUNAKAN KODE BILLING PNBP NR.. ZONA INTEGRITAS KUA, TOLAK GRATIFIKASI DAN KORUPSI, LAPORKAN JIKA TERBUKTI !!!

Syarat Mengajukan Isbath Nikah di PA


  1. Membuat surat permohonan di mahkamah dengan data2 sbb; tanggal nikah lengkap, keterangan nama wali nikah yang dahulu, saksi-saksi yang dahulu (meskipun sudah meninggal), mahar nikah dahulu, tempat nikah dahulu, umur saat menikah.
  2. Membuat surat pernyataan adakah hubungan sedarah untuk suami istri saat menikah.
  3. Membuat surat pernyataan saat menikah tidak dalam pinangan atau ikatan, dibuat oleh kedua belah pihak (suami dan istri).
  4. Membuat surat permohonan digunakan untuk apa / keperluan apa. Isbath Nikah ini, dengan pemohon 1 = suami & pemohon 2 = istri.
  5. Membuat surat pernyataan alasan atau sebab mengapa tidak melangsungkan pernikahan di kantor saat menikah dahulu.
  6. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga.
Share on Google Plus

About Rusman 45

Blog Kantor Urusan Agama Kecamatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran atau pandangan secara garis besar mengenai keberadaan dan keadaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur. Yang didalamnya selalu ada kegiatan-kegiatan hingga para pembaca dapat dengan mudah melihat dan mendapatkan informasi.

0 komentar:

Posting Komentar