PERNIKAHAN HANYA DI IZINKAN JIKA, PRIA DAN WANITA SUDAH MENCAPAI UMUR 19 TAHUN DALAM HAL UMUR PRIA DAN WANITA BELUM MENCAPAI UMUR 19 TAHUN, PERNIKAHAN DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MEMPEROLEH DISPENSASI DARI PENGADILAN AGAMA (PA) NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA MEMBAYAR RP 600.000,-, DISETOR LANGSUNG KE BANK MENGGUNAKAN KODE BILLING PNBP NR.. ZONA INTEGRITAS KUA, TOLAK GRATIFIKASI DAN KORUPSI, LAPORKAN JIKA TERBUKTI !!!

Rincian Kegiatan Penghulu Sesuai Dengan jenjang Jabatan


Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/62/M.Pan/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kredit Pasal 8 ayat (1)

PENGHULU PERTAMA

  1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
  2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
  3. Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/rujuk;
  4. Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin;
  5. Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk;
  6. Membuat materi pengumuman peristiwa nikah/rujuk dan mempublikasikan melalui media;
  7. Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa nikah/rujuk;
  8. Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
  9. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
  10. Memberikan khutbah/nasihatf doa nikah/rujuk;
  11. Memandu pembacaan sighat taklik talak;
  12. Mengumpulkan data kasus pernikahan;
  13. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
  14. Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah;
  15. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah I;
  16. Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
  17. Melatih kader pembina keluarga sakinah;
  18. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
  19. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
  20. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.

PENGHULU MUDA
  1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
  2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
  3. Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah;
  4. Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di luar Balai Nikah;
  5. Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi;
  6. Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak nikah/rujuk dan menyampaikannya;
  7. Menganalisis pengantin;kebutuhan konseling/penasihatan calon;
  8. Menyusun materi dan disain pelaksanaan konseling/penasihatan calon pengantin;
  9. Mengarahkan/memberikan materi konseling/penasihatan calon pengantin;
  10. Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling/penasihatan calon pengantin;
  11. Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
  12. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
  13. Memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk;
  14. Memandu pembacaan sighat taklik talak;
  15. Mengidentifikasi, memverifikasi, dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
  16. Menyusun monografi kasus;
  17. Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
  18. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
  19. Mengidentifikasi permasalahan hukum munakahat;
  20. Menyusun materi bimbingan muamalah;
  21. Membentuk kader pembimbing muamalah;
  22. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II;
  23. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III;
  24. Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah;
  25. Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
  26. Melatih kader pembina keluarga sakinah;
  27. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
  28. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
  29. Menyusun materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah;
  30. Melakukan uji coba hasil pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk;
  31. Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk;
  32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.

PENGHULU MADYA
  1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan;
  2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
  3. Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
  4. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/tauliyah wali hakim;
  5. Memberikan khutbah/nasihat/doa nikah/rujuk;
  6. Memandu pembacaan sighat taklik talak;
  7. Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga;
  8. Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi;
  9. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk;
  10. Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan nikah/rujuk;
  11. Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
  12. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah/rujuk;
  13. Mengamankan dokumen nikah/rujuk;
  14. Melakukan telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah/rujuk;
  15. Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang;
  16. Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum;
  17. Melatih kader pembimbing muamalah;
  18. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus;
  19. Menganalisis bahan/data pembinaan keluarga sakinah;
  20. Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
  21. Melatih kader pembina keluarga sakinah;
  22. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
  23. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
  24. Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as syakhsiyah;
  25. Mengembangkan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah/rujuk;
  26. Merekomendasi hasil pengembangan metode penasihatan, konseling pelaksanaan nikah/rujuk;
  27. Mengembangkan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk;
  28. Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah/rujuk;
  29. Mengembangkan sistim pelayanan nikah/rujuk;
  30. Mengembangkan instrumen pelayanan nikah/rujuk;
  31. Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat;
  32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
Share on Google Plus

About Rusman 45

Blog Kantor Urusan Agama Kecamatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran atau pandangan secara garis besar mengenai keberadaan dan keadaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur. Yang didalamnya selalu ada kegiatan-kegiatan hingga para pembaca dapat dengan mudah melihat dan mendapatkan informasi.

0 komentar:

Posting Komentar