ADAB MALAM PERTAMA
Sebelum melakukan hubungan suami istri sebaiknya perhatikan terlebih dahulu apa yang harus dikerjakan sebagai muslim yang ta’at terhadap syari’at Islam, yaitu:
1. Berniat melakukan hubungan suami istri (jima) memenuhi kewajiban perintah Allah SWT
2. Cumbu rayu (mula’abah) sebelum berhubungan kelamin/sex (jima)
3. Berdo’a sebelum berhubungan suami istri:
بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيطَانَ مَارَزَقْتَنَا
Artinya : Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari apa yang telah engkau rizkikan kepada kami.
Manfa’at do’a tersebut menurut hadits Rasulullah riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim, ialah dengan do’a tersebut apabila suami istri ditaqdirkan mendapatkan anak, maka niscaya syaitan tidak dapat mengganggunya selamanya.
4. Tidak melakukan hubungan intim saat istri sedang haid (menstruasi) sampai selesai (suci) haidnya. Hal ini karena adanya larangan Allah SWT, serta haid merupakan keadaan dimana alat reproduksi wanita dalam keadaan kotor dan sangat membahayakan bagi kesehatan pasangan suami istri.
5. Tidak melakukan hubungan suami-istri pada tempat yang dilarang, seperti pada tempat yang bukan semestinya (diluar alat kelamin ), misalnya dubur.
6. Diutamakan untuk tidak telanjang bulat dan menutup tubuh dengan kain saat berhubungan intim suami istri, sesuai sabda Rasul:
اِذَااَتَى اَحَدُكُمْ اَهْلَهَ فَلَيَسْتَتِرْ وَلاَيَتَجَرَّدُ تجَرُّدَ العَيرَين (روه ابن ابى شيبه, طبرانى وبيهقى)
Artinya : apabila seseorang dari kalian mendatangi istrinya (bersenggama), hendaklah ia menutupi (tubuhnya) dan janganlah ia telanjang seperti telanjangnya dua ekor keledai. (HR. Ibnu Abi Syaibah, Thabrani dan Baihaqi)
7. Sebaiknya lakukan persenggamaan setelah suci dari hadats, yaitu setelah berwudlu, sebab dalam keadaan suci akan dijauhkan dari gangguan syetan.
8. Tidak menceritakan segala yang terjadi pada saat berhubungan intim kepada orang lain, karena hal tersebut merupakan perbuatan tercela dan dilarang oleh agama. Sabda Rasul:
اِنَّ مِنْ شَرِّ النَّاسِ عِنْدَالله مَنْزِلَهُ يَومَ القِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفضِى اِلىَ اِمْرَأتَهِ اَوْتَفضِي اِلَيهِ ثُمَ يَنشِر اَحَدُهُمَا سِرَّ صَاحِبِهِ (روه مسلم وابوداود)
Artinya : Sesungguhnya manusia yang paling jelek disisi Allah kedudukannya pada hari kiamat ialah suami yang menyetubuhi istrinya atau istri bersetubuh dengan suaminya kemudian salah satu dari keduanya menceritakan rahasia pasangannya kepada orang lain (HR. Bukhari dan Abu Dawud).
9. Suami-istri yang telah melakukan hubungan badan, maka secara hukum mereka berdua dalam keadaan junub dan keduanya wajib mandi besar sebagai mana yang di sampaikan Rasul SAW:
اِذَا جَلَسَ بَيْنَ شعبِهَا الاَرْبَعَ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَد وَجَبَ الغُسْلَ (روه ومسلم عن ابي هريرة)
Artinya : Apabila seorang suami duduk diantara empat cabang anggota badan istrinya (dua tangan dan dua kaki) kemudian ia giat mengerjakannya (menggaulinya), maka sesungguhnya wajib mandi (HR. Bukhari dan Abu Hurairah)
TATA CARA MANDI JUNUB
A. Fardlu Mandi
1. Berniat mandi junub
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمْ نَوَيتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الحَدَثِ الاَكْبَرِ عَنْ جَمِيعِ البَدَنِ فَرْضًا للهِ تَعَالىَ
Artinya : aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari seluruh badanku karena Allah semata.
2. Menghilangkan najis yang menempel pada badan
3. Menyiramkan air pada seluruh badan dari kepala serta rambutnya sampai ujung kaki sampai telapaknya.
B. Sunat Mandi
1. Membaca basmalah
2. Berwudlu sebelum mandi
3. Mengosok-gosok tangan ke badan
4. Berturut-turut
5. Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri
6. Menutup badan dengan basahan
LARANGAN BAGI SUAMI ISTRI YANG BERHADATS BESAR
Hal-hal yang dilarang atau diharamkan akibat junub yang belum di sucikan melalui mandi besar diantaranya :
a. Shalat
b. Membaca Al-Qur’an
c. Memegang dan membawa Al-Qur’an
d. Thowaf
e. Tinggal di masjid
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Pernikahan adalah ibadah dan lambang kesucian hubungan antara seorang pria dan wanita dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, kedua belah pihak hendaknya menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing, saling cinta dan kasih sayang, saling menghormati dan memuliakan, serta saling mengingatkan untuk selalu ta’at dan beribadah kepada Allah SWT.
Adapun kewajiban suami istri dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 yaitu, bahwa suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati dan membantu lahir batin yang satu kepada yang lain.
A. KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
1. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berrumah tangga sesuai dengan kemampuan.
2. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
B. HAK ISTRI
1. Mengenai harta, istri berhak mendapatkan mahar (maskawin) dan nafakah.
2. Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami.
3. Hak mendapatkan perhatian, penjagaan dan kasih sayang dari suaminya, sehingga istri merasa nyaman, terjaga keselamatan dan kehormatannya serta tidak disia-siakannya.
C. KEWAJIBAN ISTRI
Kewajiban istri adalah perkara yang semestinya harus dilaksanakan oleh istri terhadap suaminya.
1. Hormat dan patuh kepada suami dalam batas yang ditentukan syari’at Islam
2. Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga harta suami dan kehormatannya; bersama suami mewujudkan dan membina keluarga bahagia dan sejahtera.
3. Memelihara, mendidik dan merawat anak, karena anak adalah amanah dari Allah SWT agar kelak menjadi anak saleh dan bermanfa’at.
4. Memelihara dan menjaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga.
5. Mempunyai sifat Qana’ah yaitu menerima dan menghargai pemberian suami dengan bersyukur dan mengatur nafakah suami sebaik-baiknya agar memenuhi hajat kebutuhan keluarga secara cermat dan bijaksana.
D. HAK SUAMI
1. Suami berhak dita’ati, mendapat perlakuan yang baik dan pelayanan dari istri, karena suami sebagai kepala rumah tangga dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan norma agama.
2. Membina keluarga dan mengarahkannya agar terbentuk keluarga yang bertaqwa.
E. KEWAJIBAN SUAMI
1. Memberi nafakah lahir dan batin sesuai dengan kemampuan dan mengusahakan keperluan keluarga seperti sandang, pangan dan papan.
2. Memelihara, memimpin dan membimbing serta memelihara keluarga agar menjadi keluarga yang saleh terjauh dari murka dan siksa Allah SWT.
3. Membantu tugas istri terutama dalam hal mendidik, memelihara dan membina anak dengan penuh rasa tanggung jawab dan kasih sayang.
4. Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat susah lahir batin yang mendorong istri berbuat salah.
5. Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelesaian dengan cara ma’ruf dan bijaksana serta tidak berbuat sewenang-wenang.
0 komentar:
Posting Komentar