Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tidak mengulangi pungutan liar (pungli) duplikat surat nikah seperti di Surabaya.
“Ke depan tantangan KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama tidak akan mudah dan sederhana. Di maraknya media sosial dan perkembangan teknologi informasi, kita ini seperti hidup di akuarium yang dilihat serta diawasi banyak orang,” kata Lukman di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (12/9).
Kepada 100 Kepala KUA se-Indonesia yang hadir di ‘Launching Pusaka Sakinah, Gerakan Moderasi Beragama Berbasis Keluarga, dan Kampung Zakat Wakaf’, Menag meminta mereka hati-hati saat bertugas. Pasalnya sedikit saja membuat kesalahan, kesalahan itu akan cepat menyebar.
Menag lantas mencontohkan kasus pungli oleh satu petugas KUA di Surabaya. Petugas itu menarik biaya "sukarela" hingga Rp250.000 bagi warga yang meminta duplikat surat nikah yang hangus saat rumahnya terbakar.
“Mendapatkan duplikat itu sama sekali tidak dipungut biaya dan aturan itu tergantung jelas. Namun oleh sesama kita, ASN di sana meminta biaya. Ini memalukan lembaga kita,” tegasnya.
Menag Lukman meminta KUA tidak lagi menjadi lembaga yang hanya mengurusi soal pernikahan dan manasik haji. Namun harus meningkatkan pengabdian dalam membangun ekonomi masyarakat melalui zakat dan wakaf.
Saat ini Kemenag mendorong terbentuknya kampung zakat dan wakaf bekerja sama dengan Baznas. Tahun ini Kemenag menargetkan ada sembilan kampung zakat dan wakaf setelah sembilan kampung pada tahun lalu. Kampung zakat ini tersebar di 12 provinsi, terutama di kawasan tertinggal dan terdepan.
Sumber: https://www.gatra.com/detail/news/444000/gaya-hidup/
0 komentar:
Posting Komentar