Sebelum PP 48 Tahun 2014 Tentang Biaya Nikah dan Rujuk terbit, setiap ketemu orang KUA, yang ditanyakan hanya satu, “Pak kapanPP nya keluar?”. Jawaban saya paling-paling begini: semoga cepatkeluar. Dalam hati kadang terbersit, emangnya gak ada pertanyaanlain ya? Kok berbulan-bulan tanyanya itu-itu aja! Ups!
Ya, terbitnya PP 48 yang ditandatangani presiden tanggal 27 Juni2014 memang sangat ditunggu. Mungkin PP ini bisa disebutsebagai “regulasi emas” bagi KUA pasca pelarangan “salamtempel” untuk penghulu. Selain menjawab problem nikah di luarkantor dan di luar jam kerja, PP ini menjadi payung untukmencegah “pungli” dan gratifikasi.
Nah, ketika PP 48 ini benar-benar terbit, disusul Surat EdaranSekjen Kemenag, dan tidak lama lagi terbit PMA tentangPengelolaan PNBP NR, terus bagaimana kira-kira wajah layanan KUA nantinya? Apakah masih seperti lagunyaDian Piesesha “Aku Masih Seperti yang Dulu” atau memiliki wajah layanan baru?
Seperti kita ketahui, Kemenag terus membenahi kualitas layanan kepada umat. KUA sebagai etalaseKemenag terus mendapat perhatian, termasuk keinginan mengangkat citra baru KUA sebagai lembaga yang bersih dan melayani. Berbagai kebijakan pun telah diambil, seperti pembangunan fisik terkait rehabilitasisarpras KUA, pembangunan gedung baru, modernisasi layanan administrasi berbasis IT, dan lain-lain. Semuaitu bertujuan untuk mengembangkan peran Kemenag dan mengembalikan citra sebagai pelayanan umat(khadimul ummah).
Terkait dengan telah terbitnya PP 48 Tahun 2014, kira-kira wajah baru layanan KUA seperti apa dalampelayanan pernikahan? Menurut saya, setidaknya ada tiga hal baru yang akan mendapat perhatian KUA dalampelayanan publiknya.
Pertama, meminimalisir penyimpangan keuangan. Sebagaimana akan diatur dalam PMA tentang pengelolaanPNBP NR, bahwa pembayaran NR di luar kantor oleh Catin harus melalui bank yang ditetapkan oleh Sekjen, yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Ini merupakan cara baru pembayaran, dimana uang tidak diterimakankepada petugas KUA. Dengan cara ini maka kemungkinan “penyimpangan” dapat diminimalisir. Tentupeluangnya masih terbuka, namun setidaknya orang berfikir dua kali untuk melakukannya.
Demikian juga bagi masyarakat, biaya nikah yang diumumkan secara transparan melalui banner-banner ZonaIntegritas dan dibayarkan melalui bank, setidaknya akan memulihkan kepercayaan publik bahwa KUA tidak“main-main” lagi dengan biaya NR. Jika toh masih ada oknum yang nekat, masyarakat dapat dengan mudahmengajukan komplain atau membawa ke ranah hukum.
Kedua, layanan nikah sejatinya gratis. Untuk layanan pernikahan di kantor sama sekali tidak dikenakan biaya(gratis), baik bagi keluarga miskin, maupun kaya. Yang penting, nikah dilaksanakan di kantor KUA. Demikianjuga nikah di luar kantor juga sejatinya gratis, hanya saja dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu bukan sebagaipembayaran biaya pencatatan nikahnya, namun sebagai pengganti transportasi dan jasa profesi bagipenghulu yang menikahkan di luar kantor dan di luar jam kerja. Dari aspek ini, pencatatan nikahnya tetapgratis atas dasar Undang-undang yang mengatur tentang kependudukan yang tidak membolehkan pungutanbiaya kepada publik.
Kebijakan ini sesungguhnya sebagai terobosan penting, dimana pemerintah memberikan layanan publiksecara cuma-cuma. Dalam banyak aspek, pemerintah juga dituntut menggratiskan biaya sekolah SD-SMP, jaminan kesehatan bagi keluarga miskin, dan layanan sosial lainnya, demikian juga dalam layananadministrasi pernikahan. Melalui layanan free ini maka citra pemerintah akan semakin baik di mata publik.
Ketiga, modernisasi layanan berbasis IT. Seiring dengan tekad Bimas Islam yang ingin meningkatkanpelayanan di KUA melalui SIMBI, khususnya Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), dengan polapembayaran melalui setor bank, maka ke depan pembayaran akan dapat diintegrasikan dengan aplikasiSIMKAH secara real-time (online). Jika seluruh jaringan SIMKAH di Indonesia telah terhubung dengan sistemperbankan penerima setoran PNBP NR yang ditetapkan Sekjen Kemenag, maka KUA telah bermetamofosismenjadi lembaga pleyanan publik yang modern.
Ketiga hal tersebut merupakan wajah baru layanan KUA pasca terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2014 yang mengarah pada upaya peningkatan kinerja melalui: (a) pelaksanaan pakta integritas untuk menghindaripenyimpangan atas biaya pernikahan; (b) penyediaan layanan publik KUA secara gratis dan terbuka, berasaskan persamaan hak masyarakat; dan (c) transparansi pengelolaan dana PNBP NR yang terhubungmelalui teknologi informasi.
Melalui terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2014 ini, maka wajah baru layanan KUA ke depan akan semakinamanah dan profesional dengan motto utama Kementerian Agama, “Ikhlas Beramal”. Wallahu a’lam.(bieb/foto:koleksi-pribadi)
0 komentar:
Posting Komentar