PERNIKAHAN HANYA DI IZINKAN JIKA, PRIA DAN WANITA SUDAH MENCAPAI UMUR 19 TAHUN DALAM HAL UMUR PRIA DAN WANITA BELUM MENCAPAI UMUR 19 TAHUN, PERNIKAHAN DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MEMPEROLEH DISPENSASI DARI PENGADILAN AGAMA (PA) NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA MEMBAYAR RP 600.000,-, DISETOR LANGSUNG KE BANK MENGGUNAKAN KODE BILLING PNBP NR.. ZONA INTEGRITAS KUA, TOLAK GRATIFIKASI DAN KORUPSI, LAPORKAN JIKA TERBUKTI !!!

Form Pengumpulan Data Kelompok Binaan Penyuluh Agama Islam Tahun 2018

Dalam rangka penetapan Kelompok sasaran dan Kelompok Binaan Penyuluh Agama Islam se Kab. Bone Tahun 2018, maka diharapkan mengisi form ini dan menyetor di kantor Kemenag Kabupaten selambat-lambatnya pada tanggal 12 Oktober 2018

Untuk mendapatkan filenya, Silahkan klik gambar download di bawah ini:
Password: bismillah
DOWNLOAD
click to view

Share on Google Plus

About Rusman 45

Blog Kantor Urusan Agama Kecamatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran atau pandangan secara garis besar mengenai keberadaan dan keadaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur. Yang didalamnya selalu ada kegiatan-kegiatan hingga para pembaca dapat dengan mudah melihat dan mendapatkan informasi.

0 komentar:

Posting Komentar