PERNIKAHAN HANYA DI IZINKAN JIKA, PRIA DAN WANITA SUDAH MENCAPAI UMUR 19 TAHUN DALAM HAL UMUR PRIA DAN WANITA BELUM MENCAPAI UMUR 19 TAHUN, PERNIKAHAN DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH MEMPEROLEH DISPENSASI DARI PENGADILAN AGAMA (PA) NIKAH DI KUA GRATIS, DI LUAR KUA MEMBAYAR RP 600.000,-, DISETOR LANGSUNG KE BANK MENGGUNAKAN KODE BILLING PNBP NR.. ZONA INTEGRITAS KUA, TOLAK GRATIFIKASI DAN KORUPSI, LAPORKAN JIKA TERBUKTI !!!

Cara Mengenali Keaslian Buku Nikah “Terbaru”

KUTIPAN Akta Nikah atau lebih dikenal dengan Buku Nikah merupakan dokumen yang sangat penting. Dengan adanya buku tersebut, menunjukan bahwa hubungan seorang laki-laki dan seorang perempuan sudah sah menjadi suami istri menurut hukum Islam dan tercatat sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Buku nikah sangat diperlukan untuk berbagai pengurusan administrasi kependudukan maupun keperluan yang lainnya. Misalnya untuk pembuatan Paspor, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, keperluan ibadah haji, izin usaha, pengajuan pinjaman bank dan sebagainya. Buku nikah tidak hanya berguna bagi suami istri yang tercantum dalam buku tersebut, tetapi juga diperlukan bagi keluarga lain seperti anak-anaknya. Buku nikah orang tua diperlukan oleh mereka untuk mendapatkan beasiswa, pendaftaran anggota TNI/POLRI, klaim asuransi atau keperluan lain yang memerlukan persyaratan buku nikah kedua orang tua.

                                

Karena begitu pentingnya buku nikah tersebut, banyak pihak yang tidak bertanggungjawab yang memalsukan buku nikah. Sebagai bentuk kehati-hatian, maka perlu mengetahui keaslian buku nikah, terutama bagi seseorang yang sering bersentuhan dengan berkas-berkas pencatatan pernikahan. Termasuk pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang biasanya sering mendapat permohonan legalisasi buku nikah dari tempat lain. Berikut ini cara mengenali keaslian buku nikah “terbaru” yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Cara Mengenali Keaslian Buku Nikah “Terbaru”

  1. Lihat covernya. Cover atau sampul buku nikah yanga asli berwarna coklat muda (untuk suami) dan hijau tua (untuk istri). Tulisannya menggunakan dua bahasa, Indonesia dan Inggris serta bergambar lambang negara burung garuda bewarna emas.
  2. Pada halaman dalam cover terdapat “stempel” dari Kementerian Agama berbentuk bulat yang terbuat dari hologram.
  3. Pada halaman yang berisi foto pasangan pengantin, terdapat pelindung plastik dengan hologram bergambar logo dan tulisan Kementerian Agama serta logo burung garuda.
  4. Pada setiap lembar buku terdapat “lukisan air” bergambar beberapa burung garuda yang hanya bisa dilihat jika diterawang.
  5. Pada setiap lembar buku terdapat “tujuh angka” nomor seri berbentuk lubang kecil  yang tembus hingga di sampul belakangnya.
  6. Lihat model penulisannya. Khusus untuk buku nikah yang dikeluarkan KUA Kecamatan Sungkai Jaya, sejak tahun 2016 tidak lagi ditulis dengan tulisan tangan, tetapi menggunakan penulisan komputer dengan printer khusus.
  7. Terakhir, jika anda meragukan keasliannya, silakan hubungi KUA yang mengeluarkan buku tersebut, apakah benar-benar tercatat di kantor tersebut. Maka nanti petugas bisa mengeceknya di arsip Akta Nikah.



Share on Google Plus

About Rusman 45

Blog Kantor Urusan Agama Kecamatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran atau pandangan secara garis besar mengenai keberadaan dan keadaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur. Yang didalamnya selalu ada kegiatan-kegiatan hingga para pembaca dapat dengan mudah melihat dan mendapatkan informasi.

0 komentar:

Posting Komentar